Umat Allah Keuskupan Banjarmasin adalah persekutuan umat beriman Katolik yg mengetahui, memahami, menghayati & mewujudkan imannya dalam bimbingan Roh Kudus berziarah menuju Gereja yg kontekstual, berdialog, inklusif & transformatif demi memancarkan kasih Allah di Kalimantan Selatan.
Tampilkan postingan dengan label Sakramen Penyembuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sakramen Penyembuhan. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Juli 2015
Sabtu, 20 Juni 2015
Sakramen-sakramen Penyembuhan
Rekonsiliasi
Sakramen rekonsiliasi adalah
yang pertama dari kedua sakramen penyembuhan, dan juga disebut Sakramen Pengakuan Dosa, Sakramen Tobat, dan
Sakramen Pengampunan[2]. Sakramen ini adalah
sakramen penyembuhan rohani dari seseorang yang telah dibaptis yang terjauhkan dari Allah karena telah
berbuat dosa. Sakramen ini memiliki empat unsur: penyesalan si peniten (si pengaku dosa) atas
dosanya (tanpa hal ini ritus rekonsiliasi akan sia-sia), pengakuan kepada
seorang imam (boleh saja secara spirutual akan bermanfaat bagi seseorang untuk
mengaku dosa kepada yang lain, akan tetapi hanya imam yang memiliki kuasa untuk
melayankan sakramen ini), absolusi (pengampunan) oleh
imam, dan penyilihan.
"Banyak dosa yang
merugikan sesama. Seseorang harus melakukan melakukan apa yang mungkin
dilakukannya guna memperbaiki kerusakan yang telah terjadi (misalnya, mengembalikan
barang yang telah dicuri, memulihkan nama baik seseorang yang telah difitnah,
memberi ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan). Keadilan yang sederhana
pun menuntut yang sama. Akan tetapi dosa juga merusak dan melemahkan si pendosa
sendiri, serta hubungannya dengan Allah dan sesama. Si pendosa yang bangkit
dari dosa tetap harus memulihkan sepenuhnya kesehatan rohaninya dengan
melakukan lagi sesuatu untuk memperbaiki kesalahannya: dia harus 'melakukan
silih bagi' atau 'memperbaiki kerusakan akibat' dosa-dosanya. Penyilihan ini
juga disebut 'penitensi'" (KGK 1459).
Pada awal abad-abad Kekristenan, unsur penyilihan ini sangat berat dan umumnya
mendahului absolusi, namun sekarang ini biasanya melibatkan suatu tugas
sederhana yang harus dilaksanakan oleh si peniten, untuk melakukan beberapa
perbaikan dan sebagai suatu sarana pengobatan untuk menghadapi pencobaan selanjutnya.
Imam yang bersangkutan
terikat oleh "meterai pengakuan dosa", yang tak boleh dirusak.
"Oleh karena itu, benar-benar salah bila seorang konfesor (pendengar
pengakuan) dengan cara apapun mengkhianati peniten, untuk alasan apapun, baik
dengan perkataan maupun dengan jalan lain" (kanon 983 dalam Hukum
Kanonik). Seorang konfesor yang secara langsung merusak meterai sakramental
tersebut otomatis dikenai ekskomunikasi (hukuman pengucilan)
yang hanya dapat dicabut oleh Tahta Suci (kanon 1388).
Langganan:
Postingan (Atom)

