I.
PENDAFTARAN PERKAWINAN
1.
Mendaftar di buku tunggu perkawinan yang tersedia di sekretariat paroki minimal
3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
2.
Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut
langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
3.
Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan
pem- berkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan
lengkap.
4.
Dalam satu bulan belum mengumpulkan berkas-berkas dan tanpa pemberitahuan,
rencana menikah di Gereja Bunda Maria dianggap Batal.
5.
Berkas Kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat Paroki Bunda
Maria Banjarbaru paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemberkatan perkawinan
termasuk data-data saksi perkawinan.


