Tampilkan postingan dengan label sakramen Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sakramen Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juli 2015

PROSEDUR PERKAWINAN KATOLIK

I. PENDAFTARAN PERKAWINAN
1. Mendaftar di buku tunggu perkawinan yang tersedia di sekretariat paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
2. Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
3. Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan pem- berkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.
4. Dalam satu bulan belum mengumpulkan berkas-berkas dan tanpa pemberitahuan, rencana menikah di Gereja Bunda Maria dianggap Batal.
5. Berkas Kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat Paroki Bunda Maria Banjarbaru paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemberkatan perkawinan termasuk data-data saksi perkawinan.

Sabtu, 20 Juni 2015

IBADAT/TATA PERAYAAN PERKAWINAN KATOLIK

Dalam menyelenggarakan Sakramen Perkawinan, pasangan harus sudah siap mengingkatkan diri bersatu dalam nama Allah. Diharapkan kesungguhan kedua mempelai, saksi dan semua yang terlibat dalamnya termasuk kru kamera untuk menghormati dan mengikuti jalannya sakramen perkawinan dengan khusuk.
Semua upacara sakramen perkawinan yang dilakukan di Gereja Bunda Maria Banjarbaru harus mengikuti aturan yang dibuat Gereja Katolik Bunda Maria. Aturan diminta kepada sekretariat Dewan Paroki.

Di bawah ini teks pokok Ibadat Perkawinan Katolik,
Sebelum menggarap teks pokok, calon pengantin hendaknya membaca petunjuk-petunjuk di bawah ini dengan seksama:
1.  Mengisi titik-titik sesuai dengan apa yang diminta di situ (nama-nama).
2.       Mengganti singkatan-singkatan:
o  “ML” hendaknya diganti dengan inisial nama mempelai laki-laki, cth: “Paulus”.
o  “MP” hendaknya diganti dengan inisial nama mempelai perempuan, mis: “Dias”.
o  “M” hendaknya diganti dengan inisial mempelai berdua, mis: "P&D" (= "Paulus dan Dias").
3.    Singkatan-singkatan “I”, “U” dan “L” adalah “I” = Imam; “U” = umat; “L” = lektor, dibiarkan begitu saja atau  ditulis kepanjangannya.

Sakramen Pernikahan


Pernikahan atau Perkawinan, seperti Imamat, adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya guna suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja, serta menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah. Dengan demikian, suatu pernikahan antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis, yang dimasuki secara sah dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan sebab di dalam kitab suci tertulis Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu. Lalu kata-Nya kepada mereka: ”Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina." (Mrk. 10:1–12)