Pernikahan atau Perkawinan, seperti Imamat,
adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya guna suatu misi khusus
dalam pembangunan Gereja, serta menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini, yang dipandang
sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja,
menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan
eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah. Dengan demikian, suatu pernikahan
antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis,
yang dimasuki secara sah dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak
dapat diceraikan sebab di dalam kitab suci tertulis Justru
karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah
ini untuk kamu. Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan
perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu
dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka
bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah,
tidak boleh diceraikan manusia. Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya
pula kepada Yesus tentang hal itu. Lalu kata-Nya kepada mereka: ”Barangsiapa
menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan
terhadap istrinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan
laki-laki lain, ia berbuat zina." (Mrk. 10:1–12)
Demi kesahan suatu
pernikahan, seorang pria dan seorang wanita harus mengutarakan niat dan
persetujuan-bebas (persetujuan tanpa paksaan) masing-masing untuk saling
memberi diri seutuhnya, tanpa memperkecualikan apapun dari hak-milik esensial
dan maksud-maksud perkawinan. Jika salah satu dari keduanya adalah seorang
Kristen non-Katolik, maka pernikahan mereka hanya dinyatakan sah jika telah
memperoleh izin dari pihak berwenang terkait dalam Gereja Katolik. Jika salah
satu dari keduanya adalah seorang non-Kristen (dalam arti belum dibaptis), maka
diperlukan izin dari pihak berwenang terkait demi sahnya pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar