Imamat atau
Pentahbisan adalah sakramen yang dengannya seseorang dijadikan uskup, imam,
atau diakon, sehingga penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra Kristus.
Hanya uskup yang boleh melayankan sakramen ini.
Pentahbisan seseorang
menjadi uskup menganugerahkan kegenapan sakramen Imamat baginya, menjadikannya
anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi dia misi untuk
mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja.
Pentahbisan seseorang
menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang,
menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada
kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan
dalam memberitakan firman Allah.
Orang-orang yang
berkeinginan menjadi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032 dalam
Kitab Hukum Kanonik) untuk menjalani suatu program seminari yang selain berisi
studi filsafat dan teologi sampai lulus, juga mencakup suatu program formasi
yang meliputi pengarahan rohani, berbagai retreat, pengalaman apostolat
(semacam Kuliah Kerja Nyata), dst. Proses pendidikan sebagai persiapan untuk
pentahbisan sebagai diakon permanen diatur oleh Konferensi Wali Gereja terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar