Sulit untuk menemukan istilah “Kelompok Kategorial” atau “Kelompok
Kategorial Katolik” dalam dokumen-dokumen resmi Gereja Universal. Tampaknya
istilah ini (dan juga istilah kelompok kategorial) hanya umum berlaku di
Indonesia, diperkenalkan dalam rangka melaksanakan reksa pastoral Gereja
Indonesia. Di samping itu, terdapat pula perbedaan definisi
mengenai “Kelompok Kategorial Katolik” ini dalam berbagai paroki. Dalam artikel
ini akan diangkat beberapa contoh.
Paroki St. Stephanus Cilacap (Jawa Tengah) mendefinisikannya sebagai
berikut:
“Kelompok kategorial adalah paguyuban umat beriman yang bersekutu
berdasarkan usia, profesi, minat, devosi, dan bukan merupakan ormas. Kelompok
kategorial yang ada di Paroki St. Stephanus Cilacap adalah sebagai berikut:
Persekutuan Doa Karismatik, Legio Maria, Pendampingan Iman Anak (PIA), Orang
Muda Katolik (OMK), Putra-putri altar (PPA), Santa Monika, Komunitas Peduli
Lansia, Komunitas Tritunggal Mahakudus (KTM), Anthiokia, Choice, Kelompok
Meditasi Kristiani, Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), Paguyuban Para Guru
Katolik, kelompok ME, Ikatan Keluarga Karyawan Pertamina, dan Kelompok ibu-ibu
katolik (WK).”
Sedangkan Paroki St. Kristoforus Grogol (DKI Jakarta) mendefinisikannya
sebagai berikut:“Kelompok Kategorial adalah wadah-wadah yang masing-masing dibentuk oleh
sekelompok orang dengan visi dan misi yang mendukung dinamika reksa pastoral Paroki
dan menjadi suatu wadah yang terbuka (inklusif) dan berperan-serta dalam
kegiatan Paroki. ... Kelompok Kategorial yang dimaksud didalam Paroki yang ada
sekarang adalah: Marriage Encounter (ME), Mudika Paroki, Legio Maria,
Persekutuan Doa Karismatik Katolik (PDKK) Muda-Mudi St. Stefanus, Persekutuan
Doa Karismatik Katolik (PDKK) Umum St. Kristoforus, Antiokhia, Gerakan Imam
Maria (GIM), Paguyuban Wredatama Kardinal Yustinus Darmoyuwono, Wakawuri
Katolik Santa Monika, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Kelompok
Karyawan Muda Katolik (KKMK), dan Kelompok Meditasi Kristiani.”
Lain dari kedua paroki di atas, Paroki St. Stefanus Cilandak (DKI Jakarta)
memberikan pembedaan yang menarik.
“PELAYANAN KATEGORIAL adalah Pelayanan kepada umat awam yang berbasis pada
kesamaan jenis profesi, pekerjaan atau panggilan hidup, yang memer-lukan
pendampingan pastoral untuk dapat berkembang dalam hal penghayatan iman dan
kerohanian. Termasuk didalamnya adalah kelompok kategorial para dokter, para
guru, para medis, para ahli hukum, para usahawan, dan sebagainya.
“PELAYANAN ORGANISASI adalah Pelayanan kepada umat yang berbasis pada
kesamaan motif dan minat dalam berorganisasi, yang memerlukan pendampingan agar
dapat berkembang secara organisatoris maupun rohani. Termasuk didalamnya adalah
paguyuban-paguyuban, seperti paguyuban para lanjut usia (lansia), para
wara-kawuri, Kelompok Suara Muda (KSM), Muda-mudi Katolik (Mudika), PMKRI,
Wanita Katolik R.I., Marriage Encounter (M.E.), Pasutri untuk Kristus
(PASUKRIS), paguyuban seni karawitan, kelompok paduan suara, putera-puteri
altar, dan lain-lain.
“PELAYANAN GERAKAN ROHANI adalah Pelayanan kepada umat yang berhimpun dalam
kesamaan penghayatan rohani atau devosi, dimana pendampingan diperlukan agar
gerakan tersebut dapat berkembang selaras dengan ajaran Gereja. Termasuk
didalamnya adalah: Legio Maria, Kelompok Tritunggal Maha Kudus, PDKK, Kelompok
Bunda Maria Bunda Gereja, Kelompok Taize, dan lain-lain.”
Dari berbagai definisi di atas, kita bisa melihat bahwa Legio Maria
digolongkan sebagai kelompok kategorial di Paroki St. Stephanus Cilacap dan St.
Kristoforus Grogol. Tetapi, Paroki St. Stefanus Cilandak, Legio Maria tidak
digolongkan sebagai kelompok kategorial melainkan sebagai kelompok gerakan
rohani.
Mari kita lupakan dulu soal definisi dari “Kelompok Kategorial” dan
beranjak ke bagaimana aturan-aturan dalam Kitab Hukum Kanonik mengenai
“kelompok kategorial” ini. Lebih lanjut, penulis akan menggunakan istilah resmi
yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik yaitu Perserikatan Kaum Beriman
Kristiani.
Dalam KHK, kita bisa melihat bahwa Gereja Katolik menghendaki adanya “perserikatan-perserikatan
yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hidup
kerasulan, dimana orang-orang beriman kristiani baik klerikus maupun awam atau
klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya bersama mengusahakan pembinaan
hidup yang lebih sempurna, atau untuk memajukan ibadat publik atau ajaran
kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan lain, yakni karya evangelisasi,
karya kesalehan atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat
kristiani.” (KHK 298§1).
Kita mengetahui bahwa di dalam Gereja Katolik terdapat begitu banyak
ordo-ordo biarawan biarawati, serikat dan kongregasi Para Imam, dan sebagainya.
Namun, Gereja menyadari perlunya perserikatan bagi para awam pula. Hal ini
tercermin dalam Dekrit Konsili Vatikan IIApostolicam Actuositatem mengenai
Kerasulan Awam.
“Sebab perserikatan-perserikatan, yang didirikan untuk kegiatan-kegiatan
merasul secara bersama, mendukung para anggotanya dan membina mereka untuk
merasul, lagi pula dengan cermat menyiapkan serta mengatur usaha-usaha
kerasulan mereka, sehingga dari padanya boleh diharapkan hasil-hasil yang jauh
lebih melimpah, daripada bila masing-masing menjalankan kegiatannya sendiri.” (Apostolicam
Actuositatem 18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar