Selasa, 16 Juni 2015

“Kelompok Kategorial” Menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik

Sulit untuk menemukan istilah “Kelompok Kategorial” atau “Kelompok Kategorial Katolik” dalam dokumen-dokumen resmi Gereja Universal. Tampaknya istilah ini (dan juga istilah kelompok kategorial) hanya umum berlaku di Indonesia, diperkenalkan dalam rangka melaksanakan reksa pastoral Gereja Indonesia. Di samping itu, terdapat pula perbedaan definisi mengenai “Kelompok Kategorial Katolik” ini dalam berbagai paroki. Dalam artikel ini akan diangkat beberapa contoh.

Paroki St. Stephanus Cilacap (Jawa Tengah) mendefinisikannya sebagai berikut:
“Kelompok kategorial adalah paguyuban umat beriman yang bersekutu berdasarkan usia, profesi, minat, devosi, dan bukan merupakan ormas. Kelompok kategorial yang ada di Paroki St. Stephanus Cilacap adalah sebagai berikut: Persekutuan Doa Karismatik, Legio Maria, Pendampingan Iman Anak (PIA), Orang Muda Katolik (OMK), Putra-putri altar (PPA), Santa Monika, Komunitas Peduli Lansia, Komunitas Tritunggal Mahakudus (KTM), Anthiokia, Choice, Kelompok Meditasi Kristiani, Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), Paguyuban Para Guru Katolik, kelompok ME, Ikatan Keluarga Karyawan Pertamina, dan Kelompok ibu-ibu katolik (WK).”



Sedangkan Paroki St. Kristoforus Grogol (DKI Jakarta) mendefinisikannya sebagai berikut:“Kelompok Kategorial adalah wadah-wadah yang masing-masing dibentuk oleh sekelompok orang dengan visi dan misi yang mendukung dinamika reksa pastoral Paroki dan menjadi suatu wadah yang terbuka (inklusif) dan berperan-serta dalam kegiatan Paroki. ... Kelompok Kategorial yang dimaksud didalam Paroki yang ada sekarang adalah: Marriage Encounter (ME), Mudika Paroki, Legio Maria, Persekutuan Doa Karismatik Katolik (PDKK) Muda-Mudi St. Stefanus, Persekutuan Doa Karismatik Katolik (PDKK) Umum St. Kristoforus, Antiokhia, Gerakan Imam Maria (GIM), Paguyuban Wredatama Kardinal Yustinus Darmoyuwono, Wakawuri Katolik Santa Monika, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), dan Kelompok Meditasi Kristiani.”

Lain dari kedua paroki di atas, Paroki St. Stefanus Cilandak (DKI Jakarta) memberikan pembedaan yang menarik.

“PELAYANAN KATEGORIAL adalah Pelayanan kepada umat awam yang berbasis pada kesamaan jenis profesi, pekerjaan atau panggilan hidup, yang memer-lukan pendampingan pastoral untuk dapat berkembang dalam hal penghayatan iman dan kerohanian. Termasuk didalamnya adalah kelompok kategorial para dokter, para guru, para medis, para ahli hukum, para usahawan, dan sebagainya.

“PELAYANAN ORGANISASI adalah Pelayanan kepada umat yang berbasis pada kesamaan motif dan minat dalam berorganisasi, yang memerlukan pendampingan agar dapat berkembang secara organisatoris maupun rohani. Termasuk didalamnya adalah paguyuban-paguyuban, seperti paguyuban para lanjut usia (lansia), para wara-kawuri, Kelompok Suara Muda (KSM), Muda-mudi Katolik (Mudika), PMKRI, Wanita Katolik R.I., Marriage Encounter (M.E.), Pasutri untuk Kristus (PASUKRIS), paguyuban seni karawitan, kelompok paduan suara, putera-puteri altar, dan lain-lain.

“PELAYANAN GERAKAN ROHANI adalah Pelayanan kepada umat yang berhimpun dalam kesamaan penghayatan rohani atau devosi, dimana pendampingan diperlukan agar gerakan tersebut dapat berkembang selaras dengan ajaran Gereja. Termasuk didalamnya adalah: Legio Maria, Kelompok Tritunggal Maha Kudus, PDKK, Kelompok Bunda Maria Bunda Gereja, Kelompok Taize, dan lain-lain.”

Dari berbagai definisi di atas, kita bisa melihat bahwa Legio Maria digolongkan sebagai kelompok kategorial di Paroki St. Stephanus Cilacap dan St. Kristoforus Grogol. Tetapi, Paroki St. Stefanus Cilandak, Legio Maria tidak digolongkan sebagai kelompok kategorial melainkan sebagai kelompok gerakan rohani.

Mari kita lupakan dulu soal definisi dari “Kelompok Kategorial” dan beranjak ke bagaimana aturan-aturan dalam Kitab Hukum Kanonik mengenai “kelompok kategorial” ini. Lebih lanjut, penulis akan menggunakan istilah resmi yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik yaitu Perserikatan Kaum Beriman Kristiani.

Dalam KHK, kita bisa melihat bahwa Gereja Katolik menghendaki adanya “perserikatan-perserikatan yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hidup kerasulan, dimana orang-orang beriman kristiani baik klerikus maupun awam atau klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya bersama mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, atau untuk memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan lain, yakni karya evangelisasi, karya kesalehan atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani.” (KHK 298§1).

Kita mengetahui bahwa di dalam Gereja Katolik terdapat begitu banyak ordo-ordo biarawan biarawati, serikat dan kongregasi Para Imam, dan sebagainya. Namun, Gereja menyadari perlunya perserikatan bagi para awam pula. Hal ini tercermin dalam Dekrit Konsili Vatikan IIApostolicam Actuositatem mengenai Kerasulan Awam.

“Sebab perserikatan-perserikatan, yang didirikan untuk kegiatan-kegiatan merasul secara bersama, mendukung para anggotanya dan membina mereka untuk merasul, lagi pula dengan cermat menyiapkan serta mengatur usaha-usaha kerasulan mereka, sehingga dari padanya boleh diharapkan hasil-hasil yang jauh lebih melimpah, daripada bila masing-masing menjalankan kegiatannya sendiri.” (Apostolicam Actuositatem 18)

Tidak ada komentar: