1. Perserikatan Privat, yaitu perserikatan yang didirikan dengan perjanjian
privat antar anggota yang berada di dalamnya untuk mengejar tujuan-tujuan yang
disebut dalam KHK 298§1. (bdk. KHK 299§1). Perserikatan-perserikatan
privat ini diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut
ketentuan-ketentuan statuta di dalam perserikatan tersebut. Keterlibatan dan
pengaruh otoritas gerejawi terhadap perserikatan ini tergantung pada level
pengakuan yang dicari oleh perserikatan tersebut. Dari paling tidak terstruktur
hingga paling terstruktur, perserikatan privat dikategorikan sbb: De
Facto, Diakui, Dipuji atau Dianjurkan dan Badan
Hukum.
Umat Allah Keuskupan Banjarmasin adalah persekutuan umat beriman Katolik yg mengetahui, memahami, menghayati & mewujudkan imannya dalam bimbingan Roh Kudus berziarah menuju Gereja yg kontekstual, berdialog, inklusif & transformatif demi memancarkan kasih Allah di Kalimantan Selatan.
Tampilkan postingan dengan label Kategorial Kelompok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kategorial Kelompok. Tampilkan semua postingan
Selasa, 16 Juni 2015
“Kelompok Kategorial” Menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik
Sulit untuk menemukan istilah “Kelompok Kategorial” atau “Kelompok
Kategorial Katolik” dalam dokumen-dokumen resmi Gereja Universal. Tampaknya
istilah ini (dan juga istilah kelompok kategorial) hanya umum berlaku di
Indonesia, diperkenalkan dalam rangka melaksanakan reksa pastoral Gereja
Indonesia. Di samping itu, terdapat pula perbedaan definisi
mengenai “Kelompok Kategorial Katolik” ini dalam berbagai paroki. Dalam artikel
ini akan diangkat beberapa contoh.
Paroki St. Stephanus Cilacap (Jawa Tengah) mendefinisikannya sebagai
berikut:
“Kelompok kategorial adalah paguyuban umat beriman yang bersekutu
berdasarkan usia, profesi, minat, devosi, dan bukan merupakan ormas. Kelompok
kategorial yang ada di Paroki St. Stephanus Cilacap adalah sebagai berikut:
Persekutuan Doa Karismatik, Legio Maria, Pendampingan Iman Anak (PIA), Orang
Muda Katolik (OMK), Putra-putri altar (PPA), Santa Monika, Komunitas Peduli
Lansia, Komunitas Tritunggal Mahakudus (KTM), Anthiokia, Choice, Kelompok
Meditasi Kristiani, Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), Paguyuban Para Guru
Katolik, kelompok ME, Ikatan Keluarga Karyawan Pertamina, dan Kelompok ibu-ibu
katolik (WK).”
Langganan:
Postingan (Atom)

