Tampilkan postingan dengan label Kategorial Kelompok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kategorial Kelompok. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juni 2015

Bentuk perserikatan dalam Gereja Katolik

1. Perserikatan Privat, yaitu perserikatan yang didirikan dengan perjanjian privat antar anggota yang berada di dalamnya untuk mengejar tujuan-tujuan yang disebut dalam KHK 298§1. (bdk. KHK 299§1). Perserikatan-perserikatan privat ini diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta di dalam perserikatan tersebut. Keterlibatan dan pengaruh otoritas gerejawi terhadap perserikatan ini tergantung pada level pengakuan yang dicari oleh perserikatan tersebut. Dari paling tidak terstruktur hingga paling terstruktur, perserikatan privat dikategorikan sbb: De FactoDiakuiDipuji atau Dianjurkan dan Badan Hukum.

“Kelompok Kategorial” Menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik

Sulit untuk menemukan istilah “Kelompok Kategorial” atau “Kelompok Kategorial Katolik” dalam dokumen-dokumen resmi Gereja Universal. Tampaknya istilah ini (dan juga istilah kelompok kategorial) hanya umum berlaku di Indonesia, diperkenalkan dalam rangka melaksanakan reksa pastoral Gereja Indonesia. Di samping itu, terdapat pula perbedaan definisi mengenai “Kelompok Kategorial Katolik” ini dalam berbagai paroki. Dalam artikel ini akan diangkat beberapa contoh.

Paroki St. Stephanus Cilacap (Jawa Tengah) mendefinisikannya sebagai berikut:
“Kelompok kategorial adalah paguyuban umat beriman yang bersekutu berdasarkan usia, profesi, minat, devosi, dan bukan merupakan ormas. Kelompok kategorial yang ada di Paroki St. Stephanus Cilacap adalah sebagai berikut: Persekutuan Doa Karismatik, Legio Maria, Pendampingan Iman Anak (PIA), Orang Muda Katolik (OMK), Putra-putri altar (PPA), Santa Monika, Komunitas Peduli Lansia, Komunitas Tritunggal Mahakudus (KTM), Anthiokia, Choice, Kelompok Meditasi Kristiani, Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), Paguyuban Para Guru Katolik, kelompok ME, Ikatan Keluarga Karyawan Pertamina, dan Kelompok ibu-ibu katolik (WK).”