Credit Union (CU). Credit berasal dari
bahasa Latin, yaitu credere yang
artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan.
Sehingga Credit
Union berarti: “Sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu
yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal
bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang
layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.”
Sekumpulan orang
yang saling percaya: Laki-laki dan perempuan yang merasa senasib dan sepenanggungan yang akan
menjadi pemilik, pelaksana, pengawas dan pengguna jasa (nasabah).
Dalam suatu
ikatan pemersatu: Diikat dan dipersatukan oleh suatu kepentingan bersama dalam ruang
lingkup lingkungan masyarakat, baik lingkungan kerja, tempat tinggal maupun
profesi.
Bersepakat
menabungkan uang mereka:Tanpa paksaan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, sebagai salah
satu wujud saling percaya dan saling membantu melalui pemanfaatan tabungan
untuk kemajuan bersama.
Sehingga
menciptakan modal bersama: Membentuk modal bersama sebagai modal sendiri dari
masing-masing anggota yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan
simpanan lainnya.
Dipinjamkan di
antara sesama mereka: Pinjaman hanya diberikan di antara sesama anggota dengan jaminan watak
peminjam dan kelayakan usahanya.
Dengan balas jasa
yang layak: Bunga pinjaman dapat memberikan Balas Jasa Simpanan (BJS) sesuai pasar dan
mampu membiayai operasional organisasi.
Tujuan produktif
dan kesejahteraan: Kebutuhan usaha meningkatkan penghasilan menjadi prioritas utama pemberian
pinjaman, kemudian baru diikuti dengan kebutuhan kesejahteraan lainnya.
Pinjaman tidak diperbolehkan untuk usaha yang merusak lingkungan hidup dan atau
lingkungan sosial.
Credit Union
atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah
lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan
dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
sendiri.
Tetapi Credit
Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah
layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada
anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para
anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun
rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara,
anggota mendapat info bisnis koperasi,
menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit
Union.
Credit Union memiliki tiga (3)
prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya
diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya
diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan
Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat
diberi pinjaman).
Credit Union
bersifat demokratis, selain ada kerja sama keuangan di antara anggota,
kedudukan semua anggota sama (equal).
Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih
dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai
peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan
berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada
untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja
sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh
akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah
atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka
untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia
tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam.
Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk
memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar