Sabtu, 20 Juni 2015

Sakramen Krisma

Sakramen Penguatan melengkapi Sakramen Baptisan. Pada Sakramen Krisma, orang yang menerima sakramen diutus dengan rahmat khusus yang memungkinkan dia untuk menjadi murid Kristus dan penyebar iman Katolik.
Sakramen ini mengingatkan kita akan Pentakosta, ketika Tuhan mengutus Roh Kudus-NYA turun atas para rasul sebagai guru dan penolong dalam hidup yang setia dan hidup kudus.

Peran Wali Krisma
Setiap calon penerima sakramen krisma, dengan bantuan orang tuanya, bertanggung jawab untuk memilih seorang wali. Disarankan bahwa jika mungkin, wali baptis juga menjadi wali krisma. Pilihan ini akan mengungkapkan dengan lebih jelas hubungan antara Pembaptisan dan Krisma dan akan membuat fungsi wali babtis menjadi lebih efektif.

Hukum Gereja menyatakan bahwa seorang wali krisma minimal harus berusia enam belas tahun. Dia haruslah seorang Katolik yang telah menerima sakramen krisma dan rutin menerima Ekaristi Kudus serta hidup sesuai dengan iman Katolik. Wali krisma seharusnya bukan ibu atau ayah dari calon penerima sakramen krisma. Dengan demikian ada tanggung jawab obyektifitas dari wali untuk memberikan jaminan kualifikasinya.
Wali krisma mengambil komitmen seumur hidup untuk membantu calon penerima krisma memenuhi kewajiban sakramen ini. Selama masa persiapan, para wali diharapkan untuk mengambil peran aktif dalam program krisma dan bertemu dengan calon penerima krisma secara teratur.
Wali harus hadir pada upacara. Peran langsung mereka menuntut waktu, komitmen, dan kemauan untuk terlibat dalam kegiatan iman bersama dengan kandidat penerima krisma. Orang yang terlalu muda atau yang terlalu sibuk untuk mencurahkan waktu yang tepat dan perawatan untuk calon tidak akan mampu untuk memenuhi peran ini.


Tidak ada komentar: