Sabtu, 20 Juni 2015

Para Pelayan-Sakramen Biasa dan Luar Biasa

Para Pelayan Sakramen dalam Gereja Katolik

Sakramen
Pelayan Biasa
Pelayan Luar Biasa
uskup, imam atau diakon; tetapi biasanya dikhususkan bagi imam paroki setempat
umat awam yang didelegasikan oleh uskup, atau siapapun dalam keadaan darurat
uskup, vikaris jendral (vikjen) atau (dalam Gereja Katolik Ritus Timur) imam
(dalam Gereja Barat) imam yang diberikan wewenang oleh hukum Gereja atau izin khusus
uskup atau imam
tidak ada
Ekaristi (pembagian) – Komuni Suci
uskup, imam, atau diakon
akolit yang diberi wewenang (jika klerus tidak mencukupi)
umat awam (jika klerus atau akolit tidak mencukupi)
Ekaristi (pengunjukan)
uskup, imam, atau diakon
pelayan luar biasa Komuni Suci atau orang lain yang ditunjuk oleh pejabat gereja lokal
uskup atau imam
tidak ada
uskup atau imam
tidak ada
Uskup (untuk alasan keabsahan, sekurang-kurangnya harus ada tiga orang uskup dalam suatu pentahbisan uskup)
tidak ada
suami dan istri (tradisi Barat); imam yang bertugas (tradisi Timur)
tidak ada

Tidak ada komentar: