Senin, 25 Mei 2015

Sepuluh Keunikan Credit Union

Barangkali tidak ada usaha yang fokusnya pada para pemilik usaha tersebut, kecuali usaha Credit Union. Hal ini disebabkan, pemilik usaha adalah juga pengguna jasa seluruhnya.
1.    Uniknya di Credit Union adalah pemilik usaha juga anggota semua Credit Union. Credit Union sangat melindungi anggota dalam simpanannya dan ketidakmampuan mengembalikan pinjaman kalau meninggal dunia sewaktu-waktu, dengan cara simpanan dan pinjaman dilindungi dengan semacam asuransi yang disebut Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA). Hal ini guna menghindari agar anggota yang meninggal dunia tidak membebani utang pada ahli waris.


2.    Koperasi Kredit (Credit Union) selalu mendidik anggotanya saat mulai masuk menjadi keluarga besar Credit Union. Dengan mengenyam pendidikan dasar tadi maka lalu tahu akan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Mereka tidak buta akan koperasi, baik dari segi Anggaran Dasar maupun dari akuntansi sudah mulai faham. Anggota yang sudah faham kegunaan menabung itu sangat perlu didunia perkoperasian. Binatang Lebah saja bisa menabung madu, mosok manusia tak mampu menabung.
3.    Dengan cara semua anggota menabung, maka lambat laun kopdit bisa berswadaya modal yang lalu bisa dipinjamkan kepada seluruh anggota meskipun terkadang harus bergantian.
4.    Guna mencukupi kemauan banyak anggota, maka pelayanan Kopdit dilakukan secara harian. Hal ini lalu memudahkan anggota bertransaksi dengan kopditnya, kapan saja.
5.    Tentu saja kopdit demikian pasti sudah memiliki tempat pelayanan yang menetap, bukan berpindah-pindah lagi.
6.    Credit Union di Indonesia (dan bahkan diseluruh dunia) perlu patuh hukum, maka Kopdit harus berbadan hukum sesuai UU No 25/1992 tentang Koperasi. Dengan demikian, CU bukanlah usaha yang amatiran tetapi usaha yang tertib hukum dan patuh hukum. Hal ini mencerminkan Budaya yang tinggi bagi Credit Union. Para founding father’s Credit Union ditahun 1900 sudah mencanangkan bahwa Credit Union harus patuh hukum dan menghormati hukum secara konsekwen, maka dari itu Credit Union (= Kopdit) selalu memiliki nomer Badan Hukum.
7.    Analog dari Berbadan Hukum, maka Kopditpun harus patuh membayar Pajak-pajak bagi negara, misalnya Pajak Penghasilan pribadi maupun Badan (PPh ps 21 dan 23 dan 25). Inilah bentuk nyata bagi kopdit terhadap lingkungannya, masyarakat dan tanah air tercinta.
8.    Credit Union selalu solider terhadap Kopdit lain dan koperasi lain, terutama pelayanan pendidikan. Hal ini guna mencerdaskan bangsa dan warga negara terhadap perjuangan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan oleh Bung Hatta. Lihat UU Dasar 1945 Pasal 33. Pendidikan Koperasi bagi bangsa Indonesia sangat penting, sebab ekonomi lalu dipegang pemilik usaha yaitu para anggotanya. Bangsa Amerika (250 juta) yang terkenal dengan ekonomi liberalisme, tetapi memiliki 85 juta (atau 34%) rakyatnya anggota credit union. Artinya apa? Rakyat Amerika lebih faham koperasi dari pada Rakyat Indonesia yang azas ekonominya kerakyatan/gotong royong.
9.    Credit Union dalam usahanya harus mengikuti aturan-aturan yang diwajibkan oleh Induk  Koperasi Kredit Indonesia (INKOPDIT), misalnya Pengelolaan Keuangan perlu menerapkan SAKKK (Sistem Akuntansi Keuangan Koperasi Kredit). Agar apa? Agar bisa diaudit / diawasi dengan baik oleh Daperma / Asuransi. Juga perlu memakai Parameter Rasio yang baku dari WOCCU/ACCU antara lain: PEARLS. Dengan demikian, pengelolaan keuangan di Kopdit dijalankan penuh disiplin dan aturan-aturan baku, sehingga terhindar dari tangan-tangan yang mau korupsi, manipulasi, merusak tatanan dan lain-lain.

10. Credit Union, yang memiliki AD-ART-Poljak dan Aturan-aturan, perlu selalu tumbuh layaknya usaha yang sehat. Pertumbuhan kekayaan setiap tahun harus diatas 15% - 20%, sedangkan pertumbuhan anggota perlu diatas 12% tiap tahun.

Semakin lama, Credit Union di Indonesia akan semakin bertumbuh besar, sehat, kuat dan profesional, karena mengandalkan: pendidikan bersinambungan yang setara Internasional, lalu swadaya modal, dan siap selalu solidaritas.
Anggota Credit Union se-Indonesia 1,534 juta (dari Sabang sampai Merauke), dan total kekayaannya Rp 9,650 Trilyun, atau rata-rata 1 anggota Credit Union memiliki Tabungan senilai Rp 6,29 juta. Uang senilai Rp 9,65 Triliun diatas adalah Tabungan murni anggota, bukan meminjam kepada fihak ketiga

Tidak ada komentar: