Senin, 06 Juli 2015

PROSEDUR PERKAWINAN KATOLIK

I. PENDAFTARAN PERKAWINAN
1. Mendaftar di buku tunggu perkawinan yang tersedia di sekretariat paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
2. Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
3. Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan pem- berkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.
4. Dalam satu bulan belum mengumpulkan berkas-berkas dan tanpa pemberitahuan, rencana menikah di Gereja Bunda Maria dianggap Batal.
5. Berkas Kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat Paroki Bunda Maria Banjarbaru paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemberkatan perkawinan termasuk data-data saksi perkawinan.


II. DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DI PERLUKAN
1. Salinan asli surat baptis terbaru. Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan
2. Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan masing–masing 1 (satu) lembar
3. Mengisi formulir pendaftaran perkawinan yang ditanda tangani ketua komunitas calon mempelai sesuai tempat berdomisili.
4. Fotokopi KTP calon mempelai & saksi masing-masing 1 (satu) lembar.
5. Foto berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 3 (tiga) lembar
6. Fotokopi surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan 1 (satu) lembar.
7. Jika calon mempelai berasal dari luar Paroki Bunda Maria, maka harus di sertai surat pengantar/keterangan dari ketua komunitasnya yang mengetahui Pastor Paroki.
8. Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasannya.

III. PERSIAPAN PERKAWINAN
1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa semua dokumen–dokumen dengan lengkap.
2. Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
3. Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
4. Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
·        Katolik dengan Katolik diprioritaskan di paroki mempelai wanita
·        Katolik dengan non-Katolik di mempelai yang katolik
5. Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
6. Gereja tidak mengurusi catatan sipil, tetapi calon mempelai dapat melihat dokumen-dokumen yang diperlukan di point V dan dapat mengurus surat catatan sipil di:
·        Pribumi: Kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarbaru.
·        Non Pribumi: Kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan.

Pendaftaran di Sekretariat paroki hubungi à Pastor Parokià Kursus Perkawinan à Penyelidikan kanonik à Pengumuman Perkawinan à Pelaksanaan Perkawinan

IV. INFORMASI PENTING
1. Jam perkawinan di Gereja Bunda Maria Banjarbaru adalah sebagai berikut:
Hari Sabtu: jam 09:00, 11.00, 13.00.
Hari Minggu: jam 11:00 dan 13:00
2. Gereja tidak menyiapkan dekorasi bunga untuk perkawinan. Namun calon mempelai dapat menghubungi WKRI Sie. Dekorasi: Ibu . Bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
3. Sumbangan untuk Gereja adalah:
·        Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang mengurusi dan/atau memberkati perkawinan.
·        Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja diserahkan melalui Sekretariat paroki.
4. Yang membutuhkan putra Altar/misdinar dan Lektor/lektris dapat menghubungi koster gereja

V. DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
1. Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja
2. Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
3. Formulir Surat Keterangan menikah dari Kelurahan.
4. Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
5. Fotokopi KTP Saksi Perkawinan
6. Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotokopi SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.

Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas yang diatas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.



Tidak ada komentar: