Barangkali
tidak ada usaha yang fokusnya pada para pemilik usaha tersebut, kecuali usaha Credit Union. Hal ini disebabkan,
pemilik usaha adalah juga pengguna jasa seluruhnya.
1.
Uniknya di Credit
Union adalah pemilik usaha juga anggota semua Credit Union. Credit Union
sangat melindungi anggota dalam simpanannya dan ketidakmampuan mengembalikan
pinjaman kalau meninggal dunia sewaktu-waktu, dengan cara simpanan dan pinjaman
dilindungi dengan semacam asuransi yang disebut Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA).
Hal ini guna menghindari agar anggota yang meninggal dunia tidak membebani
utang pada ahli waris.
2.
Koperasi Kredit (Credit Union) selalu mendidik anggotanya saat mulai masuk menjadi
keluarga besar Credit Union. Dengan
mengenyam pendidikan dasar tadi maka lalu tahu akan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.
Mereka tidak buta akan koperasi, baik dari segi Anggaran Dasar maupun dari
akuntansi sudah mulai faham. Anggota yang sudah faham kegunaan menabung itu
sangat perlu didunia perkoperasian. Binatang Lebah saja bisa menabung madu,
mosok manusia tak mampu menabung.
3.
Dengan cara semua anggota menabung, maka lambat
laun kopdit bisa berswadaya modal yang lalu bisa dipinjamkan kepada seluruh
anggota meskipun terkadang harus bergantian.
4.
Guna mencukupi kemauan banyak anggota, maka
pelayanan Kopdit dilakukan secara harian. Hal ini lalu memudahkan anggota
bertransaksi dengan kopditnya, kapan saja.
5.
Tentu saja kopdit demikian pasti sudah memiliki
tempat pelayanan yang menetap, bukan berpindah-pindah lagi.
6.
Credit
Union di Indonesia (dan bahkan diseluruh dunia) perlu patuh hukum, maka
Kopdit harus berbadan hukum sesuai UU No 25/1992 tentang Koperasi. Dengan
demikian, CU bukanlah usaha yang amatiran tetapi usaha yang tertib hukum dan
patuh hukum. Hal ini mencerminkan Budaya yang tinggi bagi Credit Union. Para founding
father’s Credit Union ditahun 1900 sudah mencanangkan bahwa Credit Union harus patuh hukum dan
menghormati hukum secara konsekwen, maka dari itu Credit Union (= Kopdit) selalu memiliki nomer Badan Hukum.
7.
Analog dari Berbadan Hukum, maka Kopditpun harus
patuh membayar Pajak-pajak bagi negara, misalnya Pajak Penghasilan pribadi
maupun Badan (PPh ps 21 dan 23 dan 25). Inilah bentuk nyata bagi kopdit
terhadap lingkungannya, masyarakat dan tanah air tercinta.
8.
Credit
Union selalu solider terhadap Kopdit lain dan koperasi lain, terutama
pelayanan pendidikan. Hal ini guna mencerdaskan bangsa dan warga negara
terhadap perjuangan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan oleh Bung Hatta. Lihat
UU Dasar 1945 Pasal 33. Pendidikan Koperasi bagi bangsa Indonesia sangat
penting, sebab ekonomi lalu dipegang pemilik usaha yaitu para anggotanya. Bangsa
Amerika (250 juta) yang terkenal dengan ekonomi liberalisme, tetapi memiliki 85
juta (atau 34%) rakyatnya anggota credit
union. Artinya apa? Rakyat Amerika lebih faham koperasi dari pada Rakyat
Indonesia yang azas ekonominya kerakyatan/gotong royong.
9.
Credit
Union dalam usahanya harus mengikuti aturan-aturan yang diwajibkan oleh
Induk Koperasi Kredit Indonesia
(INKOPDIT), misalnya Pengelolaan Keuangan perlu menerapkan SAKKK (Sistem
Akuntansi Keuangan Koperasi Kredit). Agar apa? Agar bisa diaudit / diawasi dengan
baik oleh Daperma / Asuransi. Juga perlu memakai Parameter Rasio yang baku dari
WOCCU/ACCU antara lain: PEARLS. Dengan demikian, pengelolaan keuangan di Kopdit
dijalankan penuh disiplin dan aturan-aturan baku, sehingga terhindar dari
tangan-tangan yang mau korupsi, manipulasi, merusak tatanan dan lain-lain.
10. Credit Union, yang memiliki
AD-ART-Poljak dan Aturan-aturan, perlu selalu tumbuh layaknya usaha yang sehat.
Pertumbuhan kekayaan setiap tahun harus diatas 15% - 20%, sedangkan pertumbuhan
anggota perlu diatas 12% tiap tahun.
Semakin lama, Credit Union di Indonesia akan semakin bertumbuh
besar, sehat, kuat dan profesional, karena mengandalkan: pendidikan
bersinambungan yang setara Internasional, lalu swadaya modal, dan siap selalu
solidaritas.
Anggota Credit
Union se-Indonesia 1,534 juta (dari Sabang sampai Merauke), dan total kekayaannya
Rp 9,650 Trilyun, atau rata-rata 1 anggota Credit
Union memiliki Tabungan senilai Rp 6,29 juta. Uang senilai Rp 9,65 Triliun
diatas adalah Tabungan murni anggota, bukan meminjam kepada fihak ketiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar