Pengertian Credit Union
Menurut Munaldus, Yohanes, Karlena, Hendi (2013, p16),
Credit Union berasal dari bahasa Latin yaitu “credere” yang artinya
saling percaya dan “Union” artinya kumpulan. JadiCredit Union berarti
kumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang
bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk
dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan
produktif dan kesejahteraan.
Credit union memilik tiga asas prinsip yaitu:
1.Asas Swadaya
Credit Union di bangun atas dasar kebersamaan dan
swadaya dari anggota, semua anggota adalah pemilik Credit Union. Sehingga
Credit Union tidak menerima penyertaan modal dari luar atau pihak ketiga
2.Asas Solidaritas /Setia Kawan
Semua aktivitas Credit
Union di dasarkan atas solidaritas dan setia kawan sesama anggota. Di gunakan
dan digerakkan untuk kemajuan dan kesejahteraan anggota secara bersama-sama.
3.Asas Pendidikan
Pendidikan bertujuan untuk membantu
anggota dan diberikan kepada anggota untuk mencapai kebebasan finansial
anggota. Credit Union di mulai dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan
dan di kontrol dengan pendidikan.
Pinjaman atau Kredit
Menurut Rivai (2006, p4), kredit adalah penyerahan
barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi pinjaman) atas dasar
kepercayaan kepada pihak lain (penerima kredit/borrower) dengan janji
membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah
disepakati kedua belah pihak. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah
penyerahan barang, jasa,
atau uang dari pihak kreditor kepada pihak penerima
kredit, dimana pihak penerima kredit akan melunasi pembayaran pada
tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Unsur Kredit
Menurut Rivai (2006, p5-6), kredit diberikan atas
dasar kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diberikan benar–benar
diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat
–syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal tersebut, unsur–unsur
dalam kredit yaitu :
1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor)
dan penerima kredit (nasabah/debitur). Hubungan pemberi dan penerima kredit
merupakan hubungan kerja sama yang menguntungkan.
2. Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima
kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak bank
dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi
kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis atau berupa
instrumen.
4. Adanya unsur waktu. Unsur waktu merupakan unsur
esensial dalam kredit.
5. Adanya unsur resiko baik di pihak pemberi kredit
maupun di pihak penerima kredit. Resiko di pihak pemberi kredit adalah resiko
gagal bayar baik karena kegagalan usaha (pinjaman komersial) atau ketidakmampuan
bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar. Resiko di pihak
nasabah adalah kecurangan dari pihak kreditor, antara lain berupa pemberian
kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok
perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
6. Adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi)
kepada pemberi kredit.
Jenis–Jenis Kredit
Menurut Rivai (2006, p11-16), dalam menjelaskan
jenis–jenis kredit dapat dilihat dari jangka waktunya serta tujuan
penggunaannya. Jenis kreditdilihat dari jangka waktu, meliputi:
1. Short term credit, ialah suatu bentuk
kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun.
2. Intermediate term credit, ialah suatu
bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu sampai tiga tahun.
3. Long term credit, ialah suatu bentuk
kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
4.Demand loan atau call loan, ialah suatu
bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta kembali.
Sedangkan jenis kredit dilihat dari tujuan
penggunaannya, meliputi:
1.Kredit modal kerja / kredit eksploitasi Kredit modal
kerja (KMK) adalah kredit untuk modal kerja perusahaandalam rangka pembiayaan
aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku, barang dagangan, biaya
eksploitasu barang modal, piutang dan lain-lain.
2.Kredit investasi. Kredit investasi adalah kredit
berjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada usaha–usaha guna
merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya
untuk pembelian mesin–mesin, bangunan, tanah untuk pabrik, pembelian alat–alat produksi
baru, perbaikan alat – alat produksi secara besar – besaran.
3.Kredit konsumsi. Kredit konsumsi adalah kredit yang
diberikan kepada perorangan untuk keperluan konsumsi berupa barang dan jasa
dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain. Contohnya adalah kredit
untuk pembelian kendaraan pribadi serta kredit untuk pembelian alat– alat
rumah tangga.
2 komentar:
Saya dari paroki regina pacia magetan Jawa timur apa bisa mendapatkan pinjaman?
Saya dari paroki regina pacia magetan Jawa timur apa bisa mendapatkan pinjaman?
Posting Komentar