Senin, 15 Juni 2015

Teori Pinjaman dan Credit Union (CU)

Pengertian Credit Union
Menurut Munaldus, Yohanes, Karlena, Hendi (2013, p16), Credit Union berasal dari bahasa Latin yaitu “credere” yang artinya saling percaya dan “Union” artinya kumpulan. JadiCredit Union berarti kumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. 


Credit union memilik tiga asas prinsip yaitu:
1.Asas Swadaya 
Credit Union di bangun atas dasar kebersamaan dan swadaya dari anggota, semua anggota adalah pemilik Credit Union. Sehingga Credit Union tidak menerima penyertaan modal dari luar atau pihak ketiga
2.Asas Solidaritas /Setia Kawan 
Semua aktivitas Credit Union di dasarkan atas solidaritas dan setia kawan sesama anggota. Di gunakan dan digerakkan untuk kemajuan dan kesejahteraan anggota secara bersama-sama.
3.Asas Pendidikan 
Pendidikan bertujuan untuk membantu anggota dan diberikan kepada anggota untuk mencapai kebebasan finansial anggota. Credit Union di mulai dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan di kontrol dengan pendidikan.

Pinjaman atau Kredit
Menurut Rivai (2006, p4), kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (penerima kredit/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyerahan barang, jasa,
atau uang dari pihak kreditor kepada pihak penerima kreditdimana pihak penerima kredit akan melunasi pembayaran pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

Unsur Kredit
Menurut Rivai (2006, p5-6), kredit diberikan atas dasar kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diberikan benar–benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat –syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal tersebut, unsur–unsur dalam kredit yaitu :
1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit (nasabah/debitur). Hubungan pemberi dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang menguntungkan.
2. Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis atau berupa instrumen.
4. Adanya unsur waktu. Unsur waktu merupakan unsur esensial dalam kredit.
5. Adanya unsur resiko baik di pihak pemberi kredit maupun di pihak penerima kredit. Resiko di pihak pemberi kredit adalah resiko gagal bayar baik karena kegagalan usaha (pinjaman komersial) atau ketidakmampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar. Resiko di pihak nasabah adalah kecurangan dari pihak kreditor, antara lain berupa pemberian kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
6. Adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit.

Jenis–Jenis Kredit
Menurut Rivai (2006, p11-16), dalam menjelaskan jenis–jenis kredit dapat dilihat dari jangka waktunya serta tujuan penggunaannya. Jenis kreditdilihat dari jangka waktu, meliputi:
1. Short term credit, ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun.
2. Intermediate term credit, ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu sampai tiga tahun.
3. Long term credit, ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
4.Demand loan atau call loan, ialah suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta kembali.

Sedangkan jenis kredit dilihat dari tujuan penggunaannya, meliputi:
1.Kredit modal kerja / kredit eksploitasi Kredit modal kerja (KMK) adalah kredit untuk modal kerja perusahaandalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku, barang dagangan, biaya eksploitasu barang modal, piutang dan lain-lain.
2.Kredit investasi. Kredit investasi adalah kredit berjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada usaha–usaha guna merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin–mesin, bangunan, tanah untuk pabrik, pembelian alat–alat produksi baru, perbaikan alat – alat produksi secara besar – besaran.
3.Kredit konsumsi. Kredit konsumsi adalah kredit yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan konsumsi berupa barang dan jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain. Contohnya adalah kredit untuk pembelian kendaraan pribadi serta kredit untuk pembelian alat– alat
rumah tangga.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya dari paroki regina pacia magetan Jawa timur apa bisa mendapatkan pinjaman?

Unknown mengatakan...

Saya dari paroki regina pacia magetan Jawa timur apa bisa mendapatkan pinjaman?